Monday, April 8, 2013

Mengurus Passport Tanpa Biro Jasa



Passport adalah dokumen wajib yang harus Anda miliki jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Anda dapat mengurus permohonan passport ke pihak imigrasi terdekat dengan biaya Rp 255.000,- (untuk area Jakarta) dengan proses 14 hari kerja sejak waktu interview dilakukan.  Anda tidak perlu membuat passport di kantor imigrasi sesuai dengan wilayah KTP Anda. Bisa di kantor imigrasi mana saja, seluruh Indonesia

Hanya dengan empat langkah sederhana, Anda bisa mengurus passport.

Langkah 1: mengambil aplikasi permohonan passport. Form aplikasi bisa diambil langsung di kantor imigrasi

Langkah 2: mengembalikan form aplikasi yang sudah diisi berserta menglengkapi persyaratan yang diminta. Persyaratan pembuatan passport RI adalah sebagai berikut

Untuk Dewasa (WNI):
1. Akte Kelahiran
2. Kartu Keluarga
3. Akte Nikah (Jika sudah menikah)
4. Ijazah pendidikan terakhir
5. Fotocopy KTP
6. Surat Sponsor dari Perusahaan - Jika Pekerjaan dlm KTP sbg Karyawan
7. Paspor lama ( bagi yg telah memiliki paspor )

Untuk Anak (WNI):
1. Akte Kelahiran anak
2. Kartu Keluarga
3. Akte Nikah orang tua
4. Fotocopy KTP ke 2 orang tua
5. Paspor Lama ( jika sudah pernah punya paspor )
6. Jika belum pernah memiliki paspor, lampirkan copy paspor Papa atau Mamanya.

Langkah 3: melakukan interview, foto dan ambil sidik jari. Anda akan mendapatkan panggilan interview setelah mengembalikan form aplikasi. Biasanya Anda akan dipanggil 3 sampai 4 hari dari waktu Anda mengembalikan formulir. Setelah selesai wawancara, anda akan diminta antri kebagian kasir untuk melakukan pembayaran. Untuk passpor dengan 48 halaman harganya adalah Rp. 255.000,-.

Langkah 4: mengambil passport yang sudah jadi. Proses pembuatan passport Anda adalah 14 hari kerja dari waktu Anda interview.

Lama tidaknya proses di Kantor Imigrasi tergantung banyaknya orang yang sedang mengantri membuat passport. Dalam 1 hari, kantor imigrasi hanya membuka 250 nomor antrian.

Anda juga harus bersiap-siap saingan dengan para calo passport. Biasanya yang menggunakan calo ataupun biro saja akan didahulukan daripada Anda yang mengurus sendiri. Tentu saja harga mengurus passport lewat calo ataupun biro jasa lebih mahal daripada mengurus sendiri. Makin mahal harganya, makin cepet selesainya

Sekarang ini untuk area Jakarta dan sekitarnya, jika Anda mengurus passport lewat biro jasa, Anda akan diinterview, foto dan scan sidik jari di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Kantor Imigrasi lainnya hanya menerima pembuatan passport baru untuk yang mengurus sendiri.

Pada saat foto untuk passport, Pakailah pakaian yang berkerah dan bukan bewarna putih. Bagi Anda yang menggunakan jilbab sebaiknya tidak menggunakan jilbab putih.

0 comments:

Post a Comment